Senin, 21/11/2005 20:54:24 | 3.181 hit |
Jazuli Juwaini: UU tentang Dwifungsi Pejabat Negara Harus Segera Diterbitkan
Anggota Komisi II Jazuli Juwaini mengusulkan, agar segera diterbitkan Undang-undang yang menhgatur dwifungsi pejabat negara. Alasannya, dwifungsi pejabat negara dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Sehingga sangat mendesak UU segera dibentuk. "Kita merespon positif. Apapun istilahnya jika seorang pejabat dalam waktu yang sama dia sebagai pebisnis dan politisi perlu ditertibkan,"ujarnya, di Jakarta, Senin (21/11).
Menurutnya, pengaturan dwifungsi ini tidak cukup dengan Intruksi Presiden (Inpres). Sebab, selama ini banyak Inpres yang dikeluarkan Presiden kenyataannya tidak efektif. Selain itu, dengan dibentuk UU, maka nantinya akan ada kesadaran semua lembaga untuk terikat dengan UU itu. "Kenapa dengan UU? Karena ini lebih kuat. Soal inisiatif dari mana yang mengusulkan atau mengajukan, boleh dari mana saja. Toh, nantinya DPR siap membahasnya,"katanya.
Ditegaskannya, aturan ini harus segera diterbitkan untuk menghindari dan mencegah upaya memperkaya diri seorang politisi. "Wewenangnya sebagai politisi dapat untuk memperkaya diri dan keluarganya,"terang anggota F-PKS asal Banten ini.
Ia berharap dengan lahirnya UU yang melarang dwifungsi pejabat negara, maka seorang politisi atau pejabat negara dapat berkhidmat secara penuh untuk kepentingan rakyat.
"UU itu nanti bisa menekan pejabat negara untuk konsentrasi penuh melayani untuk kepentingan rakyat dan masyarakat,"sambung dia.
Ia menambahkan, tidak hanya presiden yang berkepentingan dengan UU ini. Tapi, semua lembaga Negara perlu diatur oleh UU dimaksud. "Yang menginginkan hal itu bukan hanya presiden, tapi juga lembaga lain,"paparnya. (fud)
Pengirim: Handoyo